bahwa untuk mengoptimalkan sekuritisasi aset keuangan sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.