a. bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal;
b. bahwa untuk pemanfaatan sumber pendanaan dari pasar modal yang dapat dilakukan melalui penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah perlu menyelaraskan bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dengan bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum yang berlaku secara umum;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah yang akan www.peraturan.go.id 2017, No.283 -2- melakukan penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, diperlukan pengaturan terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.