a. bahwa dana pensiun diharapkan dapat memberikan jaminan terpeliharanya kesejahteraan dan kesinambungan penghasilan purnakarya guna mengimbangi manfaat yang terus berkembang pada sistem ketenagakerjaan dan mempertimbangkan kondisi dana pensiun;
b. bahwa untuk menampung ketentuan pembayaran manfaat pensiun pertama secara sekaligus dan penambahan ketentuan manfaat lain, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu peraturan.go.id 2020, No.289 -2- menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.