a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup;
b. bahwa Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan yang dapat mengembangkan industri Pasar Modal serta menjaga kelestarian lingkungan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada emiten yang akan melakukan penawaran umum efek bersifat utang berwawasan lingkungan, diperlukan pengaturan terkait penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond); www.peraturan.go.id 2017, No.281 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.