a. bahwa pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan;
b. bahwa terdapat urgensi dan signifikansi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang belum mencukupi sehingga pemerintah melaksanakan program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia;
c. bahwa sebagai bagian dari penyelenggara urusan pemerintahan, Otoritas Jasa Keuangan perlu mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang www.peraturan.go.id 2017, No.37 -2- Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.