a. bahwa dalam rangka menciptakan disiplin pasar (market discipline) dan sejalan dengan perkembangan standar internasional diperlukan upaya peningkatan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank melalui publikasi laporan Bank untuk memudahkan penilaian oleh masyarakat dan pelaku pasar;
b. bahwa upaya peningkatan transparansi dilakukan melalui penyediaan informasi kuantitatif dan kualitatif yang tepat waktu, akurat, relevan, dan memadai;
c. bahwa informasi kuantitatif dan kualitatif yang disediakan dapat mempermudah pengguna informasi dalam menilai kondisi keuangan, kinerja, profil risiko dan penerapan manajemen risiko, aktivitas bisnis Bank, penetapan tingkat suku bunga, serta kondisi keuangan Entitas Induk (parent), Entitas Anak (subsidiary), Perusahaan Terelasi (sister company), dan Pihak Terkait Bank; www.peraturan.go.id 2015, No.74 2
d. bahwa informasi yang diungkapkan kepada masyarakat perlu memperhatikan faktor keseragaman dan kompetisi antar Bank;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menyempurnakan peraturan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.