a. bahwa seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia dan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan nasabah, perlu dilakukan peningkatan kualitas perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek antara lain dengan meningkatkan kinerja perusahaan efek, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, dan meningkatkan transparansi atas praktik tata kelola perusahaan serta nilai etika yang berlaku umum, melalui peningkatan tata kelola perusahaan yang baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang www.peraturan.go.id 2017, No.211 -2- Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.