a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk terkait dengan pengaturan mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal, maka peraturan mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yang diterbitkan sebelum terbentuknya toritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; www.peraturan.go.id 2015, No. 407 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diterbitkan peraturan mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.