a. bahwa untuk menumbuhkembangkan Lembaga Penjaminan yang dinamis sesuai dengan perkembangan, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai perizinan dan kelembagaan Lembaga Penjaminan;
b. bahwa untuk menciptakan peraturan yang dinamis dan komprehensif di bidang perizinan dan kelembagaan Lembaga Penjaminan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai perizinan dan kelembagaan Lembaga Penjaminan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.