a. bahwa untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor dana pensiun, diperlukan data dan informasi kegiatan operasional program pensiun serta manfaat lain yang mutakhir dan akurat, serta lebih komprehensif, berkualitas, dan cepat;
b. bahwa untuk memudahkan dana pensiun dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporannya diperlukan penyederhanaan laporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.