a. bahwa untuk mengidentifikasi bank-bank yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem keuangan domestik, diperlukan suatu metodologi dalam rangka menetapkan systemically important bank dengan mengacu pada standar internasional yang berlaku;
b. bahwa risiko yang bersumber dari systemically important bank perlu dimitigasi melalui penetapan capital surcharge berdasarkan tingkat dampak sistemik bank terhadap sistem keuangan domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.