a. bahwa dalam rangka menghadapi dinamika perekonomian global, industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan;
b. bahwa peningkatan ketahanan tersebut dilakukan melalui peningkatan tata kelola dalam pemberian remunerasi;
c. bahwa peningkatan tata kelola dalam pemberian remunerasi bertujuan untuk mendorong dilakukannya prudent risk taking sehingga kelangsungan usaha Bank dapat terjaga;
d. bahwa dalam rangka menciptakan disiplin pasar dan sesuai dengan perkembangan standar internasional perlu transparansi informasi mengenai pemberian Remunerasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif; www.peraturan.go.id 2015, No.371 -2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.