a. bahwa untuk memelihara kesinambungan dan kemantapan pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi makro yang stabil serta operasi perbankan yang sehat berlandaskan prinsip kehati-hatian perlu terus dipertahankan;
b. bahwa laju pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan yang berlebihan pada sektor properti merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kestabilan moneter dan kesehatan perbankan;
c. bahwa pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengadaan tanah dan pengolahan tanah merupakan unsur yang banyak mendorong pertumbuhan yang berlebihan dari kredit atau pembiayaan sektor properti;
d. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali pembatasan www.peraturan.go.id 2017, No.150 -2- pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.