a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan berkesinambungan, perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan peran dan kontribusi industri Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terhadap ekonomi daerah, dan memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, perlu upaya peningkatan kompetensi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui program sertifikasi; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris www.peraturan.go.id 2015, No.397 -2- Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.