a. bahwa untuk menerapkan tata kelola yang baik, perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi kepatuhan guna memastikan terlaksananya kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
b. bahwa fungsi kepatuhan pada bidang perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian belum sesuai dengan pengaturan di sektor jasa keuangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata 2019, No.271 -2- Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.