a. bahwa kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor Pasar Modal khususnya yang terkait dengan Pengelolaan Investasi perlu ditingkatkan melalui perilaku Manajer Investasi yang beretika, kredibel, dan bertata kelola yang baik;
b. bahwa pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi tersebar dalam beberapa peraturan di sektor Pasar Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a peraturan terkait perilaku Manajer Investasi perlu disempurnakan dan disesuaikan agar sesuai dengan perilaku Manajer Investasi yang berlaku di masyarakat Pasar Modal dan prinsip internasional; www.peraturan.go.id 2015, No.370 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.