a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai kelembagaan dan operasional kantor perwakilan di Indonesia sebagai bagian dari perwujudan nilai-nilai filosofis negara hukum dan prinsip kehati-hatian dalam sektor jasa keuangan;
b. bahwa perkembangan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan secara global telah mendorong terjadinya integrasi ekonomi dan keuangan lintas batas negara, diperlukan kerangka pengaturan yang responsif terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi nasional dengan membuka peluang kerja sama dan alih informasi melalui keberadaan kantor perwakilan secara legal dan terpantau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.