a. bahwa penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah harus memenuhi prinsip syariah yang berlandaskan keadilan, keseimbangan, transparansi, dan prinsip bagi hasil serta pembagian risiko secara proporsional sesuai karakteristik investasi di perbankan syariah;
b. bahwa pengaturan produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan masih menerapkan prinsip yang serupa dengan produk simpanan;
c. bahwa sesuai dengan arah kebijakan pengembangan dan penguatan perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah memisahkan secara tegas produk simpanan dengan produk investasi di perbankan syariah sehingga diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk investasi di perbankan syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.