a. bahwa perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan meningkat dengan pesat seiring dengan munculnya produk dan layanan jasa keuangan yang berasal dari berbagai lembaga jasa keuangan maupun pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan;
b. bahwa untuk mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen;
c. bahwa untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan, diperlukan pengaturan yang memadai terutama terkait tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.