a. bahwa dengan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi di lingkungan Industri Keuangan Non-Bank, maka risiko pemanfaatan penyedia jasa keuangan di sektor Industri Keuangan Non-Bank digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin terbuka;
b. bahwa ketentuan tentang prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di sektor Industri Keuangan Non-Bank perlu disesuaikan dengan standar internasional mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu mengatur mengenai penerapan www.peraturan.go.id 2015, No.320 -2- kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi perusahaan asuransi perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan pialang asuransi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.