a. bahwa kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasional yang salah satunya berasal dari Fraud;
b. bahwa untuk meminimalisasi terjadinya Fraud diperlukan penguatan sistem pengendalian intern berupa penerapan strategi anti Fraud oleh bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.