a. bahwa untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing;
b. bahwa peningkatan ketahanan dan daya saing perbankan nasional memerlukan struktur perbankan yang kuat;
c. bahwa struktur perbankan yang kuat dapat dicapai dengan melakukan penataan struktur kepemilikan bank melalui kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d tersebut di atas, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.145 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.