a. bahwa dalam rangka mewujudkan Industri Keuangan Non-Bank yang sehat dan stabil serta untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat diperlukan konsultan aktuaria,akuntan publik, dan penilai yang profesional;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, dan penilai dalam melakukan kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank diperlukan pengaturan mengenai pendaftaran dan pengawasan konsultan aktuaria, akuntan publik, dan penilai yang melakukan kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank; www.peraturan.go.id 2015, No.367 -2-
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu mengatur mengenai persyaratan dan tatacarapendaftaran konsultan aktuaria,akuntan publik, danpenilai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.