a. bahwa seiring dengan semakin meningkatnya penerbitan surat utang di Indonesia, peran perusahaan pemeringkat efek menjadi semakin penting sebagai lembaga penyedia informasi bagi investor atas peringkat surat utang yang diterbitkan oleh penerbit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dengan memperhatikan prinsip internasional yang berlaku, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan perizinan perusahaan pemeringkat efek yang telah ada agar lebih efektif dan efisien serta selaras dengan prinsip internasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek; www.peraturan.go.id 2018, No.263 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.