a. bahwa untuk mendukung sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang sehat;
b. bahwa sebagai bagian dari pengawasan berbasis risiko, permasalahan yang timbul di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun perlu diatasi secara dini, dengan meningkatkan langkah pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun sejak dalam pengawasan normal yang kemudian berpotensi memburuk kesehatannya;
c. bahwa untuk mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, diperlukan ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi lembaga penjamin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.