a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan industri perusahaan modal ventura agar dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha oleh perusahaan modal ventura;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.