a. bahwa lembaga jasa keuangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan dana masyarakat;
b. bahwa lembaga jasa keuangan perlu dimiliki dan dikelola dengan baik oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;
c. bahwa penilaian kembali merupakan bagian dari pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
d. bahwa penilaian kembali pihak yang memiliki atau mengelola lembaga jasa keuangan dilakukan berdasarkan prosedur dan tahapan yang tepat, jelas, dan transparan; www.peraturan.go.id 2018, No.259 -2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.