a. bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha terkait pengelolaan aset produktif, khususnya di bidang perkreditan, bank perkreditan rakyat harus senantiasa memerhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;
b. bahwa diperlukan penyelarasan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat dengan beberapa ketentuan terkait untuk menciptakan industri bank perkreditan rakyat yang produktif, sehat, dan mampu berdaya saing;
c. bahwa sehubungan dengan perkembangan industri bank perkreditan rakyat yang dinamis dan penuh tantangan dalam menghadapi risiko pengelolaan aset produktif, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan www.peraturan.go.id 2018, No.258 -2- penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.