a. bahwa untuk penyederhanaan tindakan pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam pengawasan normal yang memiliki permasalahan signifikan, serta penyesuaian terhadap sistem penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat yang digunakan sebagai salah satu kriteria bank perkreditan rakyat dalam pengawasan intensif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; www.peraturan.go.id 2019, No.238 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.