a. bahwa untuk mendukung perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta pasar keuangan yang berdampak pada kegiatan usaha bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang semakin luas dan kompleks, diperlukan penguatan aspek tata kelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 269 dan Pasal 270 ayat (3) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.