a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dalam permohonan izin, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil manajer investasi, serta mengoptimalkan pengawasan bagi wakil manajer investasi, Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam perpanjangan izin wakil manajer investasi, Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur kembali ketentuan mengenai masa berlaku izin dan mekanisme perpanjangan izin yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2018, No.252 -2- menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.