a. bahwa pengguna laporan keuangan membutuhkan laporan akuntan publik yang lebih informatif dan lebih transparan atas audit yang telah dilaksanakan sehingga akan meningkatkan nilai komunikatif laporan akuntan publik;
b. bahwa pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor independen yang diatur dalam standar audit hanya berlaku untuk audit laporan keuangan emiten sehingga Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur penegasan dan penjelasan terkait pihak lainnya yang wajib menerapkan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik, di bidang pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
c. bahwa pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik, dapat menjadi basis bagi pengguna untuk lebih terhubung dengan manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola khususnya penyusunan laporan keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal; 2023, No.48/OJK -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.