a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah, diperlukan sinergi perbankan berupa kerja sama antara bank umum syariah dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya bank umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bank umum syariah yang memberikan nilai tambah bagi bank umum syariah dan bank umum;
b. bahwa diperlukan ketersediaan akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan syariah;
c. bahwa sinergi perbankan dapat meningkatkan risiko bagi bank sehingga bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan sinergi perbankan; www.peraturan.go.id 2019, No.221 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.