a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai keterbukaan informasi bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pernyataan pailit beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap keterbukaan informasi bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pernyataan pailit, ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai keterbukaan informasi bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pernyataan pailit yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; www.peraturan.go.id 2017, No.126 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.