a. bahwa untuk menyelaraskan standar akuntansi yang berlaku umum dengan pengadministrasian pungutan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari sanksi administratif berupa denda, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan; www.peraturan.go.id 2018, No.242 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.