a. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 2020, No.115 -2- menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.