bahwa untuk meningkatkan likuiditas transaksi efek dan mengatasi keterbatasan sumber pendanaan transaksi efek oleh perusahaan efek, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pendanaan Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.