a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan usaha bank termasuk pengelolaan rekening;
b. bahwa pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan sehingga diperlukan suatu standardisasi atas pengelolaan rekening;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.