bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan Pasal 27 ayat (8) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk mendukung penguatan kelembagaan di industri pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.