a. bahwa perkembangan dan inovasi produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah semakin kompleks dan bervariasi sehingga dapat meningkatkan eksposur risiko bank syariah dan unit usaha syariah;
b. bahwa untuk memitigasi berbagai risiko dalam kaitan perkembangan dan inovasi produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah, perlu diimbangi dengan mekanisme perizinan dan pelaporan produk dan aktivitas yang lebih sesuai dengan upaya pengembangan bank syariah dan unit usaha syariah;
c. bahwa perkembangan dan inovasi produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah harus tetap menerapkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, dan prinsip perlindungan nasabah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan ketentuan tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; www.peraturan.go.id 2015, No.289 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.