a. bahwa dengan semakin meluasnya pelayanan yang disertai dengan peningkatan volume usaha bank pembiayaan rakyat syariah, semakin meningkat pula risiko bank pembiayaan rakyat syariah sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan tata kelola yang harus memenuhi prinsip syariah;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja bank pembiayaan rakyat syariah, melindungi pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah, serta mencerminkan nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, bank pembiayaan rakyat syariah perlu menerapkan tata kelola;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. www.peraturan.go.id 2018, No.228 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.