a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah perlu meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko;
b. bahwa untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana salah satunya melalui pengelolaan konsentrasi penyediaan dana bank perkreditan rakyat dan penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah kepada individual atau kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas agar risiko penyediaan dana atau penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada individual atau kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas tertentu;
c. bahwa untuk menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, Otoritas Jasa Keuangan mendukung upaya bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah untuk menanggulangi potensi dan/atau permasalahan likuiditas bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah lain;
d. bahwa untuk meningkatkan penerapan prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana dan untuk menyelaraskan 2022, No.27/OJK -2- dengan ketentuan terkini yang berlaku bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.