a. bahwa untuk mendukung iklim industri pasar modal yang sehat dan akuntabel, diperlukan pelaku pasar modal yang profesional, berintegritas dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan pelaku pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam melakukan aktivitas kegiatan usahanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.