a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan di lingkungan Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dibayarkan tunjangan tersebut, perlu menyesuaikan dengan pengaturan mengenai pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan professor;
b. bahwa Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang www.peraturan.go.id 2021, No. 437 -2- Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.