a. bahwa dengan adanya penerapan Standar Nasional Indonesia kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian, diperlukan adanya penetapan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor produk kaca dan keramik;
b. bahwa skema penilaian kesesuaian sektor produk kaca dan keramik yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian SNI kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional 2021, No.463 -2- Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.