a. bahwa semakin kompleks produk dan aktivitas bank pembiayaan rakyat syariah mengakibatkan risiko yang dihadapi bank pembiayaan rakyat syariah semakin meningkat;
b. bahwa semakin meningkat risiko yang dihadapi bank pembiayaan rakyat syariah mengakibatkan peningkatan kebutuhan terhadap pengaturan penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa penerapan manajemen risiko merupakan salah satu upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi industri bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan arah kebijakan pengembangan bank pembiayaan rakyat syariah sehingga dapat menciptakan sektor keuangan yang www.peraturan.go.id 2018, No.227 -2- tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.