a. bahwa dengan adanya perkembangan transaksi efek yang bertambah kompleks, perlu peraturan yang dapat mendukung pelaksanaan transaksi efek secara teratur, wajar, dan efisien;
b. bahwa untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan pelaku di pasar modal serta meningkatkan pengawasan transaksi efek oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu melakukan penyesuaian peraturan mengenai transaksi efek;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.