a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pungutan Otoritas Jasa Keuangan dan keselarasan dengan standar akuntansi yang berlaku umum, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.