a. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan;
b. bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa penyidikan dilaksanakan secara cepat, biaya ringan dan sederhana yang diarahkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan; www.peraturan.go.id 2015, No.315 -2-
d. bahwa pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat perlu diberikan akses untuk turut serta dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.