a. bahwa untuk meningkatkan jumlah investor serta mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia dan fungsi pemasaran dari perantara pedagang efek, diperlukan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas keagenan yang sudah ada;
b. bahwa perkembangan teknologi finansial yang sangat pesat dapat menjadi sarana distribusi produk pasar modal;
c. bahwa untuk memperluas jaring layanan pasar modal dan meningkatkan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, perlu memperluas cakupan kegiatan keagenan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek; 2021, No.259 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.